GNRI RIAU Kembali ke Berita
Pengumuman Resmi 3 September 2026, 18:18 WIB ★ Headline

DUGAAN DISURUH ABORSI‼️ Yola Olivia Agustin resmi laporkan kasusnya ke Polda Riau. Didampingi Kuasa Hukum & Dikawal LSM GNRI Riau

DUGAAN DISURUH ABORSI‼️ Yola Olivia Agustin resmi laporkan kasusnya ke Polda Riau. Didampingi Kuasa Hukum & Dikawal LSM GNRI Riau

Pekanbaru,— jumat, 4 September 2026

Dugaan tindak pidana terkait aborsi resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau). Laporan tersebut diajukan oleh Yola Olivia Agustin pada Senin, 1 September 2026, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/526/IX/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Didampingi Kuasa Hukum dan Dikawal LSM GNRI Riau

Dalam menempuh proses hukum tersebut, Yola Olivia Agustin memberikan Surat Kuasa Khusus kepada PH untuk memberikan pendampingan serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pelapor memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Pelapor memilih menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian dan keadilan. Kami dari tim kuasa hukum akan mengawal proses ini sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kuasa hukum pelapor.

Selain mendapatkan pendampingan hukum, proses penanganan perkara tersebut juga mendapat pengawalan dari LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Provinsi Riau sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat.

Perwakilan LSM GNRI Provinsi Riau menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran GNRI Riau merupakan bentuk kepedulian sosial dan pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. tegas perwakilan LSM GNRI Provinsi Riau.

GNRI Riau menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Pengawalan dilakukan dalam rangka mengawal proses hukum dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan serta kepastian hukum.

Dalam laporan resminya, pelapor menguraikan adanya dugaan tindak pidana undang-undang no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana di maksud dalam pasal 463 UU 1/2023 Juncto Pasal 1 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014. yang selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum bersama LSM GNRI Provinsi Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dengan tetap menghormati independensi dan kewenangan aparat penegak hukum.

Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum dan LSM GNRI Provinsi Riau juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan maupun proses penanganan perkara.

Mengingat perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, maka seluruh pihak yang disebut atau dilaporkan dalam perkara ini masih harus dipandang sebagai pihak yang diduga melakukan suatu perbuatan sampai adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai pihak yang diduga sampai adanya pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas kuasa hukum pelapor.

Kuasa hukum berharap di duga pelaku pacar klien kami untuk segera di lakukan penangkapan dan penahanan sesuai dengan proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LSM GNRI Provinsi Riau

#PoldaRiau #GNRI #PenegakanHukum #Keadilan #KepastianHukum #PradugaTakBersalah

Berita Terkait Lainnya